#5 Fungsi Helm Motor Yang Wajib Anda Ketahui
Fungsi helm motor - Helm adalah penutup atau pelindung kepala bagi para pengendara sepeda motor. Benda ini sudah menjadi perlengkapan penting yang harus digunakan dari kepolisian di negara kita, namun masih banyak orang yang menyepelekan kegunaan dan fungsinya.
Biasanya perjalanan yang jarak tempuhnya tidak terlalu jauh menjadi alasan bagi para pengendara untuk tidak memakai helm. Padahal jarak tempuh dekat maupun jauh tetap saja berbahaya jika mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm. Hal tersebut karena jika terjadi benturan keras, maka kepala tidak terlindungi.
Sampai saat ini jenis, merk dan harga helm sudah bervariasi yang mulai dari helm full face maupun helm standard (half face) dibuat dengan label SNI (Standar Nasional Indonesia). Label SNI tentunya sudah teruji kualitasnya untuk melindungi kepala dari benturan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Fungsi helm untuk pengendara sepeda motor
Selain sebagai pelindung kepala dari benturan, masih ada juga beberapa manfaat dan kegunaan helm lainnya yang harus anda ketahui sebagai pengendara sepeda motor yang taat lalu lintas. Apa saja kegunaan helm lainnya yang dimaksud ?, baca selengkapnya sebagai berikut.
1. Melindungi mata
Helm juga berfungsi melindungi mata dari silaunya sinar matahari, debu dan kotoran yang pastinya bisa mengganggu pandangan saat berkendara, sehingga berpotensi terjadinya hal yang tidak diinginkan, terlebih lagi bisa membuat sakit mata. Selain melindungi dari panas matahari, helm juga berfungsi melindungi pada saat cuaca sedang hujan.
2. Melindungi kepala dari terik sinar matahari
Sangat tidak nyaman berkendara sepeda motor dibawah teriknya sinar matahari, terlebih tanpa menggunakan helm. Terpapar sinar matahari lain yang berpotensi terkena kanker kulit, kulit kepala berketombe, kerusakan rambut dan gangguan kesehatan lainnya.
3. Melindungi kepala saat terjadi benturan
Kita tidak akan pernah tau insiden yang akan terjadi saat kita berkendara. Tentunya tidak ada yang ingin mengalami kecelakaan. Maka dari itu helm berfungsi untuk meminimalisir benturan yang terjadi pada area kepala dari resiko yang fatal.
4. Terhindar dari pelanggaran hukum (penilangan)
Kewajiban menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Undang-Undang dengan Pasal 57 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
2. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.
5. Penunjang penampilan dan terlihat keren
Saat ini sudah banyak desain helm yang menarik dan tentunya sangat modis terutama pada kaula muda. Selain untuk safety riding, pastinya helm juga dapat menunjang penampilan para bikers yang didukung dengan motor yang keren juga.
Itulah beberapa fungsi dari helm yang harus anda ketahui. Tentunya tetap safety riding, berhati-hati saat berkendara dan selalu patuhi rambu - rambu lalu lintas, karena keluarga dirumah menunggu kita. Semoga memberikan manfaat untuk kita semua dalam mengetahui kegunaan helm, baik standar helm (half face) maupun helm full face. (Writer : Ochen)